BLT Anak Sekolah, Ini Cara Daftar, Pencairan + Syaratnya

BLT atau disingkat “Bantuan Langsung Tunai” merupakan salah satu program bantuan pemerintah untuk membantu masyarakat bertahan di kondisi masa sulit. Ada banyak jenis penerima BLT yang gencar disalurkan saat ini, mulai BLT untuk pelaku UMKM, PKH, terdampak Covid, hingga BLT anak sekolah.

Dilihat dari segi sejarahnya, negara pertama yang mempelopori BLT ini adalah negara Brazil. Lambat laun banyak negara yang mengadopsinya, hingga saat ini yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Untuk kamu para siswa-siswi anak sekolah Indonesia, kini ada program bantuan uang tunai lho!

Tidak perlu khawatir, karena disini akan kami bahas sampai tuntas program BLT anak sekolah ini, mulai dari cara pendaftarannya, syarat yang diperlukan, besaran bantuan tunainya, dan masih banyak lagi. Untuk itu yuk simak tuntas penjelasan selanjutnya di bawah ini.

Tujuan BLT Anak Sekolah untuk Apa Sebenarnya?

Tujuan-BLT-Anak-Sekolah-untuk-Apa-Sebenarnya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kesehatan RI menggelontorkan bantuan khusus bagi siswa-siswi Indonesia untuk membantu proses pelaksanaan belajar-mengajar akibat wabah Covid-19 yang melkamu. BLT anak sekolah salah satu bantuan PKH dari pada Kemensos.

Seluruh para siswa-siswi SD, SMP, hingga SMA akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Hal ini bagian daripada program bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kemensos RI untuk pemulihan serta bantuan pendidikan akibat wabah pandemi yang melkamu lebih dari 2 tahun.

Cara pendaftaran BLT untuk anak sekolah ini alurnya akan sama dengan registrasi bansos PKH sebelumnya, yang memang tercatat di cekbansos.kemensos.go.id. Sebelum kamu melakukan registrasi, kami sarankan untuk mengecek situsnya terlebih dahulu, apakah kamu terdaftar atau tidak.

Untuk mengetahui penerimanya silahkan akses cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut ini:

  • Cara pertama silahkan masuk ke dalam situs kemensos.go.id.
  • Tentukan dan pilih Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, dan Desa.
  • Lengkapi dengan data diri yang benar dan valid, mulai dari NIK KTP, dan lainnya jika diperlukan.
  • Silahkan masukan kode berjumlah 8 Huruf yang sudah disediakan di dalam kotak kodenya.
  • Adapun jika kode huruf kurang jelas, maka silahkan klik kembali kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode terbarunya.
  • Terakhir Klik Tombol Cari.

Setelah itu secara tidak langsung sistem akan melakukan verifikasi dan pencocokan data keluarga bagi penerima manfaat bantuan tersebut yang terdiri dari nama serta wilayah yang sudah kamu input sebelumnya. Kemudian juga bakal ada perbandingan dengan nama yang tertera di database Kemensos.

Cara Daftar BLT Anak Sekolah

Untuk kamu siswa-siswi SD, SMP, SMA yang memang belum pernah mendapat bantuan PKH dengan jumlah tertentu dari Kemensos, silahkan lakukan pendaftaran dengan cara berikut:

1. Daftar di DTKS Kemensos

Daftar-di-DTKS-Kemensos

Perhatikan langkah penting ini mengenai cara daftar untuk mendapatkan BLT anak sekolah maupun para calon penerima bansos. Ini wajib kamu lakukan untuk segera mendaftarkan diri lewat skema DTKS dari Kemensos.

Walaupun registrasi PKH di DTKS sudah bisa diakses secara virtual, namun ada tahapan lainnya yang wajib dilakukan manual secara offline. Dikarenakan dari Kemensos sendiri masih menerapkan sistem pendaftaran secara offline. Cara pendaftarannya bisa kamu lakukan seperti poin berikut:

  • Diwajibkan orang tua murid mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa perlengkapan fotokopi NIK, dan KK untuk pendaftaran di DTKS Kemensos nya.
  • Nantinya pihak desa atau kelurahan akan melakukan mufakat data mengenai kelayakan masuk tidaknya ke dalam DTKS Kemensos tersebut.
  • Untuk hasilnya akan segera dimuat dalam berita acara yang sudah disepakati oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya.
  • Lalu berita acara tersebut nantinya akan dijadikan bahan acuan di Dinas Sosial guna proses verifikasi maupun validasi dengan mendatangi rumah calon penerima tersebut.
  • Kemudian data DTKS Kemensos yang sudah divalidasi serta diverifikasi akan diinput ulang ke dalam sistem SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) oleh pihak operator desa atau kelurahannya.
  • Jika data sudah berhasil dimasukan ke dalam sistem, maka Dinsos (Dinas Sosial) akan menanggapi untuk proses lanjutan verifikasi, dan melaporkannya ke bupati atau wali kota.
  • Dan setelah itu akan mendapatkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) berikut nomor rekening bank.

2. Melakukan Pendaftaran Online

Melakukan-Pendaftaran-Online

Kemudian juga di tahapan cara daftar BLT anak sekolah online ini wali murid siswa dapat juga mengusulkan diri di DTKS Kementerian Sosial RI sebagai penerima hak manfaatnya. Dalam proses pendaftarannya juga bisa dilakukan lewat akses virtual menggunakan perangkat Smartphone.

Namun sebelumnya pastikan kamu terlebih dahulu mengunduh aplikasi untuk pengecekan bansos tersebut, karena sudah tersedia di Play Store manapun. Siapkan juga NIK dan KK untuk mengeceknya. Simak berikut cara pendaftaran virtualnya:

  • Pertama silahkan kamu akses dan masuk ke Play Store dan unduh aplikasi cek bansosnya. Jangan lupa juga untuk segera menginstalnya di perangkat.
  • Kemudian masuklah ke dalam aplikasinya untuk memilih menu daftar usulan diri, atau keluarga maupun masyarakat lainnya yang telah terinput di DTKS Kemensos supaya mendapat bansos PKH tersebut.
  • Klik menu tambahan usulan.
  • Setelah itu secara otomatis sistem akan melakukan pencocokan nama, data NIK, KK, status keselarasan Dukcapil, berikut keselarasan pengusul sesuai dengan data yang ada di DTKS Kementerian Sosial tersebut.
  • Langkah terakhir pilihlah bansos PKH Kemensos.

Nah, apabila semua rangkaian proses pendaftaran BLT nya sudah kamu lakukan, khususnya bagi anak sekolah, maka semua siswa SD, SMP, SMA, tersebut masuk dalam kategori penerima KPM PKH.

Berikut Syarat Penerima BLT Anak Sekolah

Berikut-Syarat-Penerima-BLT-Anak-Sekolah

Sebelum kamu hendak melakukan pengecekan BLT Anak Sekolah maka pastikan syarat-syaratnya terpenuhi. Berikut syarat penerimanya:

  • Diharuskan memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  • Wajib terdaftar di lembaga formal maupun non formal berdasarkan daerahnya masing-masing.
  • Kemudian juga harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  • Untuk keluarga yang tidak memiliki KIP masih bisa mendapatkan bantuan BLT tersebut.
  • Caranya adalah harus mendaftarkan diri dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke dinas pendidikan terdekat.
  • Bagi siswa yang tidak mempunyai KKS tersebut maka wali muridnya bisa segera meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pihak RW dan RT setempat berikut pihak kelurahan supaya dapat mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.

Jika semua persyaratan diatas sudah terpenuhi oleh sang siswa, maka pastikan juga bahwa siswa tersebut sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT khusus siswa sekolah tersebut.

Besaran Nominal Penerima BLT Anak Sekolah

Besaran-Nominal-Penerima-BLT-Anak-Sekolah

Untuk total bantuan yang akan didapatkan bagi ketiga jenjang pendidikan tersebut nominalnya sebesar Rp.4,4 juta dengan rincian sebagai berikut:

  • SD / sederajat sebesar Rp. 900.000 per tahun.
  • SMP / sederajat sebesar Rp. 1.500.000 per tahun.
  • SMA / sederajat sebesar Rp. 2.000.000 per tahun.

BLT Anak Sekolah dan Sasaran Penerimanya

BLT-Anak-Sekolah-dan-Sasaran-Penerimanya

  • Seorang peserta didik pemegang KIP.
  • Peserta didik dari keluarga miskin dengan adanya pertimbangan khusus.
  • Seorang siswa SMK yang sedang menempuh program studi keahlian kelompok dalam bidang: Perikanan, Pertanian, Peternakan, Pelayaran, Kehutanan, berikut Kemaritiman.

PIP sendiri sebenarnya khusus dirancang guna memberikan bantuan pada anak-anak siswa sekolah dari keluarga yang tidak mampu yang tetap diprioritaskan supaya mendapat berbagai layanan pendidikan hingga tamat sekolah menengahnya. Misalnya saja lewat jalur pendidikan formalnya.

Misalnya saja mulai dari SD/MI sampai dengan si anak lulus SMA, SMK, MA atau pendidikan non formal paket A, paket C, beserta kursus terstkamurisasi.

F.A.Q

Bagaimana supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah bagi yang sama sekali belum pernah menerimanya, khususnya bagi keluarga yang tidak mampu?

Jawaban: Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 33 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penaganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sedangkan DTKS berbasis pada data Kependudukan.

Pada dasarnya bahwa pengusulan untuk bisa masuk dalam DTKS maupun pengusulan menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos yang merupakan program regular Kemensos RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil.

Terdiri dari Desa/Kelurahan, sehingga artinya bahwa setiap lurah bisa mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan. Jika warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS.

Atau juga suda ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri lewat unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah supaya bisa diusulkan sebagai KPM bansos.

Jika pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya aka nada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang sudah ditentukan oleh Mensos RI.

Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM jika data-data usulah sudah melalui proses validasi serta terverifikasi layak menjadi penerima bansos.

Manfaat apa yang bisa diketahui dari laman Cek Bansos Kemensos RI?

Jawaban: Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI sudah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial RI di lingkup Desa/Kelurahan sesuai peraturan alamat dan nama yang diketikkan.

Tujuannya supaya masyarakat bisa melakukan pengecekan mandidi apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga bisa memberikan kebebasan bagi masyarakat agar bisa mengetahui nama dari penerima bantuan di wilayah sekitarnya.

Dengan begitu bisa ikut serta menjalankan fungsi pengawasan terkait ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya tersebut.  Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP guna pemastian data yang keluarnya adalah benar-benar data yang dituju maupun dimaksud.

Jika nama lengkap dan usia yang keluar sama persis melebihi satu atau merasa bukan penerima tapi namanya muncul di laman cek bansos maka kamu bisa mencari informasi langsung di wilayah yang dicari guna memastikan sipa KPM yang dituju, karena sangat dimungkinkan ada kemiripan nama.

Bagaimana jika sudah dipastikan nama, usia, namun tidak/belum saja menerima bansos?

Jawaban: Setelah adanya kepastian bahwa nama yang tercatat merupakan nama kamu namun dirasa tidak/belum mendapat bansos, maka bisa secara berkala melakukan komunikasi dengan Pendamping Bansos, Pengurus RT/RW maupun Desa/Kelurahan setempat terlebih dahulu untuk klarifikasi.

Apabila proses tersebut tidak didapatkan informasi yang dimaksud, maka kamu bisa segera melakukan pengecekan secara langsung lewat bagian Pelayanan atau SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu di Dinsos Kabupaten/Kota sesuai KTP (poin 4).

Bagaimana cara mengetahui masuk tidaknya DTKS atau peserta penerima bansos?

Jawaban: Status keberadaan data seseorang yang ada di dalam DTKS dan kepesertaan bansos bisa kamu ketahui dengan cara menanyakannya langsung atau lewat email ke Dinsos Kabupaten, Kota setempat sesuai dengan alamat KTP dengan menunjukan atau mengirim foto atau scan:

  1. KTP
  2. KK d
  3. KKS jika ada

Dimana tempatnya supaya mengetahui informasi DTKS? Dan cara mengusulkannya bagi yang belum masuk?

Jawban: Kemensos RI sudah menyediakan laman situs web secara khusus terkait DTKS sebagai berikut: https://dtks.kemensos.go.id/, sedangkan pengusulan untuk masuk DTKS bisa dilakukan lewat Pemerintah Desa / Kelurahan secara bertahap dan akan diproses sesuai prosedural serta aturan.

Apakah data DTKS berikut penerima bansos tidak dilakukan pembaharuan sehingga sasarannya kurang tepat?

Jawaban: DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) diperbaharui secara berkala oleh Dinsos Kabupaten Kota dengan adanya keterlebihan pihak Pemerintah Desa / Kelurahan lewat mufakat kelurahan, juga dilakukannya pengecekan rumah tangga di lapangan sesuai aturan berlaku.

Untuk hasil pembaharuannya data akan dikirim kepada Kemensos guna penetapan sebagai DTKS nya. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 bahwa DTKS diperbaharui secara rutin dengan adanya penetapan di setiap bulannya oleh Mensos RI tersebut.

Bagaimana solusi ketika pindah kependudukan ke kota 2 namun data DTKS nya masih di kota 1?

Jawaban: Sampai saat ini bahwa mekanisme pengelolaan DTKS juga belum bisa diakomodir pindah kependudukan secara otomatis berdasarkan data penduduk. Pasalnya dalam mekanisme sendiri pengusulan serta perbaikan DTKS sudah melibatkan kelurahan setempat sesuai KTP lewat aplikasi.

Dengan begitu untuk keluar dari DTKS di Kabupaten/Kota asal seharusnya lewat pelaporan diri pada pihak kelurahan maupun Dinsos Kabupaten/Kota asal. Adapun jika ingin masuk DTKS di Kabupaten/Kota terbaru, maka tetap wajib membuat usulan diri lewat kelurahan setempat selaras KTP terbaru.

Pada dasarnya pengusulan DTKS atau bansos sifatnya kewilayahan, dengan begitu kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk pengusulan warganya yang layak dan perlu masuk daftar DTKS, atau kemudian nantinya diusulkan menjadi penerima bansos.

Bagaimana cara melaporkan semua penerima bansos yang tidak tepat sasaran?

Jawaban: Apabila kamu menemukan penerima program yang dianggap sanggup serta tidak tepat mendapat bansos, maka bisa melaporkannya lewat Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinsos dengan membawa identitas alamat terlapor dan bukti yang jelas.

Tujuannya agar ada follow up, dan kamu juga bisa memanfaatkan Mobile App CekBansos dari Kemensos RI guna menanggapi kelayakan bagi penerima manfaat bansos tersebut yang ada di wilayah sekitar.

Bagaimana cara mendaftar PKH dan siapa keluarga penerima yang berhak mendapatkannya?

Jawaban: Bahwa sasaran utama PKH adalah keluarga miskin serta rentan yang teregistrasi di DTKS, serta mempunyai elemen pendidikan, kesehatan, dana tau kesejahteraan sosial dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Ibu hamil atau menyusui
  2. Anak yang berusia 0 tahun sampai dengan 6 tahun
  3. Anak SD/MI maupun sederajat
  4. Anak SMP/MTs / sederajat
  5. SMA/MA / sederajat
  6. Anak yang baru berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  7. Usia lanjut yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun serta penyandang disabilitas berat.

 

 

Lihat Juga :