Cara Daftar UMKM Online Terbaru dan Dapatkan BLT 1,2 Juta

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk program bantuan bagi para pelaku usaha UMKM dan rencananya akan disalurkan kepada 12,8 juta penerima. Itulah mengapa banyak pelaku usaha yang mencari informasi terkait cara daftar UMKM online untuk mendapatkannya.

Untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM, tentunya para pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah informasi seputar cara daftar UMKM online dan hal lainnya terkait syarat dan pembuatannya.

Sekilas tentang UMKM, Pengertian dan Karakteristik

Sebelum membahas bagaimana cara daftar UMKM online, ada baiknya Anda mengetahui tentang apa yang disebut UMKM dan bagaimana kriterianya. Sehingga Anda bisa lebih memahami jenis UMKM yang saat ini tengah Anda kembangkan.

UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis usaha ini bisa diartikan sebagai usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang mengacu pada jenis usaha ekonomi kreatif.

UMKM menurut Bank Dunia

UMKM-menurut-Bank-Dunia

Menurut Bank Dunia, UMKM dibedakan menjadi 3 klasifikasi yang didasarkan pada jumlah karyawan, aset dan pendapatan. Jenis UMKM yang dimaksud adalah:

1. Micro Enterprise

Yang termasuk dalam jenis usaha Micro Enterprise adalah kegiatan usaha yang di dalamnya memiliki jumlah karyawan kurang dari 30 orang. Sementara untuk pendapatannya dalam satu tahun tidak lebih dari USD 3 juta.

2. Small Enterprise

Berbeda dari Micro Enterprise, yang dimaksud dengan Small Enterprise adalah jenis usaha yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 100 orang.

3. Medium Enterprise

Sementara untuk jenis usaha Medium Enterprise jumlah karyawan di dalamnya tidak lebih dari 300 orang, sementara pendapatannya per tahun mencapai USD 15 juta dan total jumlah aset sebesar USD 15 juta.

UMKM menurut Undang-Undang

UMKM-menurut-Undang-Undang

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan aset dan omset. Jenis usaha ini dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Usaha Mikro

Yang disebut usaha mikro dalam UMKM adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha sesuai yang telah diatur di dalam Undang-Undang tersebut. Pada jenis usaha mikro ini omzet yang dihasilkan dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 300 juta.

Sementara untuk jumlah aset bisnis yang dimiliki atau kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta namun jumlah tersebut di luar aset tanah maupun bangunan usaha.

Pada jenis usaha ini pengelolaan keuangannya masih sering tercampur dengan keuangan pribadi. Adapun contohnya adalah pedagang kecil di pasar, warung kelontong, usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan lain-lain.

2. Usaha Kecil

Yang disebut dengan usaha kecil adalah jenis usaha produktif yang telah berdiri sendiri, baik milik perorangan maupun badan usaha, namun bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan lainnya.

Adapun kekayaan bersih dari jenis usaha ini berkisar antara Rp 50 juta – Rp 500 juta dan omzet penjualan per tahun antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar. Jika dibandingkan dengan usaha mikro, pengelolaan keuangan pada jenis usaha ini sudah lebih profesional.

Beberapa contoh jenis usaha kecil UMKM antara lain adalah bengkel motor, restoran kecil, usaha fotokopi, katering dan lain sebagainya.

3. Usaha Menengah

Sedangkan yang disebut dengan usaha menengah dalam UMKM adalah jenis usaha ekonomi produktif yang telah berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Namun jenis usaha ini bukanlah anak perusahaan atau cabang dari bisnis yang lainnya.

Kekayaan bersih dari jenis usaha ini di luar tanah dan bangunan bisa lebih dari Rp 500 juta dan maksimal Rp 10 miliar. Sementara omzet tahunannya lebih dari Rp 2,5 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.

Jenis usaha ini sudah dikelola secara profesional dengan sistem pengelolaan keuangan yang terpisah dan sudah memiliki legalitas. Beberapa contohnya adalah perusahaan roti skala rumahan, toko bangunan hingga restoran besar.

Pembagian UMKM secara Statistik

Pembagian-UMKM-secara-Statistik

Berbeda dari pembagian jenis UMKM sebelumnya yang melibatkan jumlah karyawan, pendapatan, hingga aset dan kekayaan, pembagian UMKM secara statistik lebih didasarkan pada beberapa sektor ekonomi seperti berikut ini:

  • Pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  • Keuangan, jasa dan persewaan.
  • Perdagangan, restoran dan hotel.
  • Penggalian dan pertambangan.
  • Air bersih, listrik dan gas.
  • Angkutan dan komunikasi.
  • Bangunan.
  • Jasa.
  • Industri pengolahan.

Karakteristik dan Kriteria UMKM

Karakteristik-dan-Kriteria-UMKM

Berdasarkan perkembangannya, UMKM bisa dibedakan menjadi beberapa karakteristik. Untuk saat ini setidaknya ada 4 kriteria UMKM yaitu:

1. Livelihood Activities

Yaitu UMKM yang umumnya bergerak di sektor informal dan digunakan sebagai salah satu kesempatan kerja untuk mencari nafkah.

2. Micro Enterprise

Yaitu jenis UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi tidak memiliki sifat kewirausahaan.

3. Small Dynamic Enterprise

Yaitu jenis UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak serta ekspor.

4. Fast Moving Enterprise

Yaitu jenis UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu melakukan transformasi bisnis ke skala yang lebih besar.

Masalah yang Dihadapi UMKM di Masa Pandemi

Masalah-yang-Dihadapi-UMKM-di-Masa-Pandemi

Sebagai jenis usaha yang berdiri sendiri, perkembangan UMKM sangat tergantung pada penjualan. Sementara di masa pandemi kondisi ekonomi masyarakat semakin menurun akibat adanya kebijakan PPKM serta PHK yang banyak terjadi di perusahaan.

Kondisi tersebut menimbulkan masalah tersendiri bagi para pelaku UMKM sehingga harus benar-benar berjuang agar bisa tetap bertahan dan mendatangkan pendapatan meskipun omzetnya menurun secara drastis.

Adapun beberapa masalah yang dihadapi UMKM di masa pandemi antara lain adalah:

  • Menurunnya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang semakin sulit, dimana banyak diantara masyarakat yang menjadi korban PHK dan tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Adanya hambatan dalam pendistribusian akibat kebijakan PPKM yang diterapkan di beberapa wilayah.
  • Kesulitan dalam mengakses pinjaman modal dari bank sehingga banyak diantara pelaku usaha yang meminjam modal pada pihak lain dengan bunga yang tinggi.
  • Kesulitan dalam mendapatkan bahan baku serta terhambatnya produksi karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

Terkait dengan permasalahan tersebut, maka pemerintah berupaya untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha melalui berbagai macam program bantuan. Salah satu program yang sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha adalah BLT UMKM atau BPUM.

BLT UMKM ini secara khusus diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya adalah agar kondisi ekonomi masyarakat bisa pulih dan kembali produktif.

Manfaat BLT UMKM

Manfaat-BLT-UMKM

Bantuan dari pemerintah pada program BLT UMKM diberikan sebesar Rp 1,2 juta per orang dan diharapkan bisa menjadi solusi tepat untuk tambahan modal agar pelaku usaha bisa tetap bertahan dan memiliki pemasukan.

BLT UMKM yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha ini memang mampu memberikan manfaat yang sangat berarti karena kegiatan usaha yang dijalankan bisa tetap bertahan dengan adanya tambahan modal yang telah diberikan.

Modal tambahan tersebut rupanya juga dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi dan bahkan sebagai modal untuk membuka usaha baru yang potensinya lebih menjanjikan karena usaha sebelumnya tidak berkembang.

Keberhasilan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya di masa pandemi juga mampu membuka lapangan kerja baru sehingga memberikan solusi bagi korban PHK yang terdampak pandemi. Namun untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut, Anda harus sudah memenuhi semua persyaratannya.

Persyaratan untuk Mendaftar UMKM Online

Persyaratan-untuk-Mendaftar-UMKM-Online

Sebelum masuk pada pembahasan cara daftar UMKM online, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa yang menjadi persyaratan umum untuk bisa melakukan pendaftaran. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah seperti berikut:

1. Persyaratan Umum

  1. WNI atau Warga Negara Indonesia.
  2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun TNI/POLRI, serta bukan merupakan pegawai di BUMN atau BUMD.
  3. Memiliki usaha skala mikro yang telah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  4. Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).

2. Persyaratan Dokumen

  1. Melampirkan fotokopi karti identitas KTP.
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
  3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Melampirkan foto usaha UMKM.
  5. Melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  6. Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Cara Membuat NIB

Cara-Membuat-NIB

Salah satu syarat cara daftar UMKM Online adalah melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi Anda yang belum memilikinya maka bisa melakukan beberapa prosedur seperti berikut ini:

  1. Pertama silahkan buat akun OSS (Online Single Submission) di laman resmi OSS di link berikut oss.go.id/oss.
  2. Jika sudah berhasil masuk ke laman tersebut maka klik menu Daftar yang ada di pojok kanan atas.
  3. Silahkan isi data diri pada kolom yang tersedia.
  4. Jika proses pendaftaran sudah selesai, Anda bisa melakukan aktivasi akun melalui tombol aktivasi.
  5. Selanjutnya silahkan masuk ke akun OSS dan isi data yang diperlukan.
  6. Jika sudah, Anda bisa masuk kembali ke laman OSS dan masuk menggunakan akun yang telah diaktifkan sebelumnya.
  7. Pada bagian username bisa diisi dengan email sementara bagian password bisa diisi dengan password yang telah dikirimkan ke email sebelumnya.
  8. Selanjutnya silahkan klik menu Perizinan Mikro dan klik Pengajuan Baru.
  9. Anda bisa mengisi semua data yang diperlukan seperti nama usaha, sektor usaha, kegiatan usaha, sarana usaha, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, hingga perkiraan hasil penjualan. Jika sudah diisi bisa langsung klik Simpan Data.
  10. Kemudian Unduh NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan klik Simpan dan Lanjutkan.
  11. Selanjutnya silahkan klik pada tombol Proses NIB dan ikuti langkahnya dan klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB yang diajukan.

Adapun syarat yang diperlukan dalam pembuatan NIB antara lain adalah:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memasukkannya pada proses pembuatan user-ID. Bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha maka NIK yang dimasukkan adalah NIK dari penanggungjawab badan usaha.
  • Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan koperasi, yayasan, CV, firma dan persekutuan perdata harus menyelesaikan pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
  • Adapun bagi pelaku usaha berbentuk perum atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara maka harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Cara Membuat IUMK secara Online

Cara-Membuat-IUMK-secara-Online

Selain NIB persyaratan lain yang harus dipenuhi pada cara daftar UMKM online adalah melampirkan IUMK atau (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Bagi Anda yang belum memilikinya maka bisa melakukan beberapa prosedur dan langkah seperti berikut ini:

  1. Pertama silahkan buka formulir pendaftaran di laman resmi OSS oss.go.id/oss.
  2. Jika sebelumnya sudah memiliki akun maka bisa langsung login ke website IUMK Online.
  3. Pilihlah menu Perizinan Berusaha > klik Pembuatan Izin Perseorangan.
  4. Kemudian isi data sesuai dengan KTP dan klik Simpan > Selanjutnya.
  5. Selanjutnya silahkan ikuti langkah-langkah yang diberikan.
  6. Pada bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha, Anda bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan jika dipersyaratkan, kemudian klik Selanjutnya.
  7. Pada tampilan NIB dan Izin Usaha akan terlihat bagaimana cetakannya, dan Anda juga bisa mencetak IUMK dalam format QR melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Cara Daftar UMKM Online

Cara-Daftar-UMKM-Online

Pada bulan Oktober yang lalu, penyaluran dana bantuan untuk modal usaha UMKM sudah memasuki tahap 3. Program bantuan ini bisa didapatkan dengan cara pendaftaran yang cukup mudah. Adapun cara daftar UMKM online yang perlu Anda lakukan adalah seperti berikut:

  1. Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
  2. Kemudian lanjutkan dengan melakukan login bagi yang sudah memiliki akun di OSS.
  3. Jika belum maka bisa melakukan registrasi terlebih dahulu melalui menu Registrasi.
  4. Apabila pembuatan akun telah selesai, maka Anda bisa langsung login dan klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan.
  5. Jika sudah silahkan pilih menu Pendaftaran NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang dimiliki.
  6. Lanjutkan dengan mengisi data secara lengkap dan benar.
  7. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  8. Jika sudah klik pada tombol Tambah Usaha dan lengkapi kembali bagian formulir data usaha.
  9. Periksa kembali data yang telah dimasukkan, jika sudah benar makan silahkan klik Simpan dan Lanjutkan.
  10. Untuk jenis usaha dengan skala kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa sekalian mengajukan izin lokasi dan lingkungan jika dijadikan persyaratan.
  11. Lanjutkan dengan memerikan rangkuman data yang telah diisi sebelumnya.
  12. Kemudian centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Perlu dicatat bahwa bagi pelaku usaha yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah disahkan oleh instansi terkait. Agar cara daftar UMKM online memenuhi semua persyaratan, maka Anda pun wajib melampirkan SKU ini.

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat-Keterangan-Usaha-SKU

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM 2021 adalah melampirkan Surat Keterangan Usaha. Khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki alamat usaha berbeda dengan alamat domisili di KTP.

Agar semua syarat terpenuhi dengan baik maka pelaku UMKM harus membuat SKU yang biasanya dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kepala desa. Selanjutnya SKU tersebut akan disahkan di kantor kecamatan sebagai salah satu bukti atau syarat yang dibutuhkan dalam pengajuan bantuan.

Karena di dalam SKU yang telah disahkan oleh kecamatan terdapat informasi mengenai status warga yang merupakan penduduk di wilayah tersebut dan benar memiliki usaha seperti yang tertera pada Surat Keterangan Usaha.

Bagi Anda yang akan membuat SKU maka perlu mempersiapkan beberapa syaratnya seperti surat pengantar dari RT, RW, KTP serta KK. Sebagai catatan, SKU yang disahkan dengan tandatangan dan stempel kecamatan ini hanya berlaku satu tahun saja.

Cara daftar UMKM online memang cukup mudah sehingga Anda bisa melakukannya meskipun hanya melalui perangkat smartphone saja. Sebelum mulai mendaftar, pastikan bahwa Anda sudah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan memang berhak untuk mendapatkannya.

 

Lihat Juga :